Miskinkan Bandar, BNN Kerjasama dengan PPATK Ungkap TPPU

Rabu 02 Sep 2020, 14:27 WIB
Kepala BNN Komjen Heru Winarko bersama kepala PPATK Dian Ediana Rae. (Ifand)

Kepala BNN Komjen Heru Winarko bersama kepala PPATK Dian Ediana Rae. (Ifand)

JAKARTA – Miskinkan para bandar narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu (2/9/2020).

Dengan kerjasama tersebut, diharapkan dana hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa terus diberantas.

Kepala BNN, Komjen Heru Winarko mengatakan, kerja sama yang dilakukan karena berdasarkan penilaian National Risk Assessment (NRA) Indonesia terhadap TPPU pada tahun 2019 kasus yang disebabkan pidana narkotika menduduki posisi tertinggi. "Dengan komitmen ini kami ingin mencegah dan memberantas masuknya dana dari hasil TPPU," katanya, di kantor BNN.

Dikatakan Heru, dalam pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan pihaknya, masih dihadapi beberapa kendala. Salah satunya adalah memonitoring aset yang dimiliki tersangka. "Dan untuk mengatasi itu, pihaknya bersama PPATK akan terus memantau aset dari hulu hingga hilir. Karena setiap sindikat memiliki kaki jaringan yang terpecah sehingga membuat jaringan baru," ujarnya.

Heru menambahkan, pihaknya mengambil langkah ini karena di ujung penyelidikan dari kasus kejatahan narkotika adalah TPPU. Karena dengan mengambil semua aset para bandar, pastinya tak akan bisa membuatnya kembali menjalankan bisnis ini. "Dengan memiskinkan bandar agar tak dapat "bermain" lagi, pastinya peredaran narkotika bisa terus ditekan," ungkapnya.

Sementara itu, kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan, kerja sama yang dilakukan ini dinilai sangat penting untuk mengintensifkan kerja sama kedua lembaga. Karena dengan begitu, pemberantasan tindak pidana narkotika bisa dilakukan secara sistemik. "Dalam konteks ini peran inteljen termasuk keuangan PPATK akan semakin kuat," terangnya. (ifand/tri)

Berita Terkait

Sekali Lagi, Miskinkan Koruptor!

Jumat 28 Jul 2023, 06:01 WIB
undefined
News Update