JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas kasus penyidikan tersangka Djoko Tjandra. Berkas tahap I tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan dalam Minggu ini.
"Minggu ini akan diupayakan penyidik untuk selesai agar segera tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan RI. Untuk pelaksanaannya rencananya akan dilakukan pada Kamis dan Jumat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (2/9/2020).
Djoko Tjandra menjadi tersangka gratifikasi atau penyuapan surat jalan, surat Covid-19 dan penghapusan red notice. Dalam kasus ini Bareskrim Polri juga sudah menetapkan tiga tersangka lain.
Mereka adalah Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Sedangkan, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo merupakan penerima suap.
Sementara kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim juga telah menetapkan dua tersangka yakni, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Sebelumnya, penyidik memeriksa para tersangka Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo, pada Jumat (28/8/2020).
Dalam kasus pemberi suap red notice, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.
Mereka dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo juga berstatus tersangka di kasus surat jalan dan surat sehat Covid-19 bersama Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra. (ilham/win)