Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Penyalahgunaan Narkoba

Rabu 02 Sep 2020, 19:45 WIB
Sidang Lucinta Luna menangis menjalani sidang PN Jakarta Barat.

Sidang Lucinta Luna menangis menjalani sidang PN Jakarta Barat.

JAKARTA - Artis Lucinta Luna menangis saat mendengar tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

Lucinta Luna menjalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan. Sementara sang kekasih, Abash, yang menyaksika langsung persidangan terkejut mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Asep Hasan.

Abash mengaku tak menyangka Lucinta Luna dituntut selama 3 tahun penjara.

"Saya bingung, eggak nyangka dituntut tiga tahun. Kalau ditanyain saya juga lagi sedih banget," kata Abas, Rabu (2/9/2020).

Baca JugaVanessa Angel Pasrah Dituntut 5 Tahun Penjara

Ia berharap, majelis hakim dapat memvonis Lucinta Luna lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

"Saya enggak ngerti pokoknya tiga tahun lama lah, tiga kali lebaran itu. Saya maunya bebas, cepat keluar," ucap Abash.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, JPU berpendapat bahwa Lucinta terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ekstasi bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika.

Sementara itu, majelis hakim memberi kesempatan satu minggu kepada Lucinta Luna dan kuasa hukum untuk menyusun pleidoi.

Baca Juga : Artis FTV Ridho Ilahi Diciduk Polisi Terkait Narkoba Jenis Shabu

Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi yang dibuang ditempat sampah dan tujuh butir Riklona. Lucinta diketahui mendapat ekstasi dari seorang perempuan yang tidak dikenal saat berada di tempat hiburan malam di kawasan Senopati pada bulan Februari 2020 lalu.

Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, ia juga didakwa atas Pasal 60 ayat (3) UU Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika. (ilham/tha)

Berita Terkait

News Update