KPU Tangsel Wajibkan Kontestan Pilkada Test Swab Sebelum Mendaftar

Rabu 02 Sep 2020, 19:45 WIB
Ketua KPU Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro.(toga)

Ketua KPU Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro.(toga)

TANGERANG SELATAN - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan memasuki masa pendaftaran pasangan calon. Di mana pada para calon yang akan berkontestasi dalam pilkada tersebut harus mendaftarkan diri pada tanggal 4, 5, dan 6 September 2020.

Ketua Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Bambang Dwitoro menuturkan sebelum melakukan pendaftaran, para calon harus terlebih dahulu melakukan swab test secara mandiri. "Peraturan KPU Nomer 10 Tahun 2020 di Pasal 50a ayat 1, pasangan calon melakukan pemeriksaan Swab sebelum masa pendaftaran," ujar Bambang, Selasa (2/9/2020).

Bambang menuturkan, seandainya para calon terpapar virus Covid-19, dirinya meminta agar calon tersebut melakukan karantina mandiri. "Seandainya terinveksi, ya harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari," jelasnya.

Dalam proses pendaftaran, lanjut Bambang, dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan pasangan calon dan partai pengusung untuk membatasi jumlah peserta yang datang ke kantor KPU.

"Tanggal 1 September 2020 kita sudah rakor dengan partai dan stakeholder terkait, termasuk Gugus Gugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan. Sesuai peraturan KPU Nomer 6 Tahun 2020 dan petunjuk teknis tentang pendaftaran itu sesuai dengan protokol kesehatan, yang bisa masuk keruangan ini hanya paslon, ketua dan sekretaris partai," katanya.(toga/ruh)


 

Berita Terkait
News Update