ADVERTISEMENT

Korban Rentetan Aksi Penyerangan Polsek Ciracas Menerima Uang Ganti Rugi

Rabu, 2 September 2020 10:55 WIB

Share
Korban Rentetan Aksi Penyerangan Polsek Ciracas Menerima Uang Ganti Rugi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Sebanyak 76 orang korban dalam rentetan aksi penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8) dinihari lalu, mendatangi posko pengaduan di Koramil Kramat Jati. Mereka mendapat uang santunan atas luka dan kerusakan yang dialaminya.

Panglima Kodam (pangdam) Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman mengatakan, keseluruh warga yang menjadi korban merupakan hasil laporan dan pendataan beberapa waktu ini.

Baca juga: Pedagang Korban Pengerusakan Polsek Ciracas Berharap Kejadian Tak Lagi Terulang

Sejak posko pengaduan dibuka pada Senin (31/8) hingga Rabu (2/9), tercatat ada 76 orang. “Ini bisa jadi bertambah. Warga yang menjadi korban silakan melapor ke Posko Pengaduan di Koramil Kramat Jati," katanya, Rabu (2/9/2020).

Pihaknya, kata Mayjen Dudung, akan membuka Posko Pengaduan di Koramil Kramat Jati hingga tiga hari ke depan atau pada Sabtu (8/9).

Baca juga: Kaca Etalase Pedagang di Arundina Ciracas yang Rusak, Diperbaiki Aparat TNI

Dan saat ini yang paling banyak datang adalah para pedagang yang dirusak hingga pengguna jalan di Jalan Raya Bogor yang juga menjadi korban.

"Hari ini kami dari TNI melakukan kegiatan memberikan kerugian dan sekaligus memberikan santunan," ujarnya.

Dudung menambahkan, ganti rugi dan santunan yang diberikan sesuai janji KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa pada Minggu (30/8) kemarin. Namun, besaran yang diberikan tergantung kerugian psikis dan fisik yang diderita.

"Untuk total kerugian seluruhnya belum bisa kita hitung karena hari ini ada juga kendaraan yang langsung dibawa ke bengkel," tukasnya. (ifand/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT