JAKARTA – Bareskrim Polri hari ini memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait gratifikasi atau suap tersangka Djoko Tjandra. Pemeriksaan akan berlangsung, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul:09.00 WIB di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pinangki diperiksa sebagai saksi diduga menerima suap seputar pelarian Djoko Tjandra saat menjadi buronan Interpol. Dan Jaksa Pinangki juga diduga memiliki peran penting kasus Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Pinangki rencananya akan dilakukan Subdit 3 Bareskrim Polri.
"Penyidik sudah berkordinasi karena yang bersangkutan (Jaksa Pinangki) menjadi tahanan kejagung nanti kita akan kooperatif kesana," kata Argo, Rabu (2/9/2020)
Selain itu, penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan kasus suap jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terhadap Djoko Tjandra. Pemeriksaan dilakukan bergantian dengan penyidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri gagal memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Padahal penyidik sudah bertemu dengan Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Kamis (27/8/2020).
Saat pertemuan dengan penyidik, Pinangki menolak diperiksa dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya dengan alasan anaknya ingin datang membesuk.
"Penyidik sudah menemui yang bersangkutan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada pukul 11.00 WIB. Tapi minta untuk dijadwalkan ulang karena hari ini jadwal anaknya PSM besuk,” ucap Argo Yuwono.
Karena itu, penyidik akan mengagendakan pemanggilan Pinangki untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan suap tersangka Djoko Tjandra yang masih dalam tahap penyelidikan.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung diduga bekerja sama dengan Djoko Tjandra mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA). Ia diduga menerima suap 500.000 dollar Amerika, sekitar Rp 7,4 miliar. Selain itu, Pinangki juga dijerat pasal suap dan pencucian uang. (ilham/tri)