JAKARTA – Berikan ganti rugi dan santunan bagi korban kasus rentetan penyerangan Polsek Ciracas, Kodam Jaya menyiapkan strategi baru.
Oknum anggota yang terlibat, gajinya akan dipotong untuk membayar semua kerusakan masyarakat yang menjadi korban pengerusakan dan pembakaran pada Sabtu (29/8/2020) lalu.
Baca juga: Korban Rentetan Aksi Penyerangan Polsek Ciracas Menerima Uang Ganti Rugi
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, sesuai instruksi KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, pihaknya memberikan ganti rugi ke warga yang menjadi korban. Saat ini, pihaknya akan menalangi pemberian hingga oknum anggotanya membayar. "Ini dari pimpinan, namun ini akan tetap dibebankan pada para pelaku (oknum anggota penyerang Polsek Ciracas)," katanya, Rabu (2/9/2020).
Dikatakan Mayjen Dudung, saat ini pihaknya tengah menggodok mekanisme ganti rugi dan santunan yang bakal diambil dari gaji para oknum anggota sebelum dipecat. Hal itu untuk memberi efek jera bagi anggotanya yang terlibat. "Jadi orang yang luka dihitung secara rinci. Dia di rawat di rumah sakit mana, biaya perawatan, trauma fisiknya, bahkan yang luka-luka dikasih Rp2,5 juta," terangnya.
Baca juga: Penyerangan Polsek Ciracas, LPSK Bantu Kasih Rekaman CCTV
Selain menemui korban yang datang ke Koramil Kramat Jati, Pangdam Dudung juga menyempatkan diri menemui sejumlah pedagang di kawasan Arundina. Ditempat itu ia kembali memberikan uang ganti rugi untuk pedagang yang gerobaknya dirusak. "Ini agar mereka (pedagang) bisa kembali berjualan lagi, apalagi saat ini kondisi perekonomian sulit akibat Covid-19," ungkapnya. (ifand/tri)