DKI Peroleh Uang Denda Rp4 Miliar dari Pelanggar PSBB Transisi Tahap II

Rabu 02 Sep 2020, 16:29 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin (Yono)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin (Yono)

JAKARTA -  Tingkat pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI masih cukup tinggi. Terbukti dengan raupan uang denda yang diperoleh Pemprov DKI selama dua pekan kebijakan tersebut ditrerapkan.

Kasatpol PP DKI, Arifin, mengungkapkan selama PSBB transisi periode 22 mei hingga 31 Agustus, uang denda yang diperoleh cukup tinggi yakni mencapai Rp4 miliar. Menurutnya pelanggar didominasi warga yang tidak menggunakan masker.  "Kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah masih rendah," imbuhnya, Rabu (2/9/2020).    

Arifin merinci, untuk akumulasi denda pada masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 meliputi, denda perorangan terkait pelanggaran penggunaan masker menjadi yang paling besar yaitu sebanyak Rp1.944.940.000. Sedangkan untuk sanksi denda pelanggar dari tempat usaha sebesar Rp831. 500.000. Kemudian, dari pelanggaran kegiatan sosial budaya jumlah denda sebesar Rp284.000.000. Dengan jumlah total Rp3.060.440.000.

Sedangkan untuk akumulasi denda masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Pergub nomor 79 tahun 2020 meliputi pelanggaran penggunaan masker sebesar Rp93.590.000.

Arifin melanjutkan, akumulasi sanksi denda pada PSBB tahap II sebesar Rp302.100.000. Untuk PSBB tahap III akumulasi sanksi denda sebesar Rp 597.700.000. Kemudian pada PSBB masa transisi akumulasi denda sebesar Rp3.154.030.000. Jadi jumlah total sanksi denda yang terkumpul hingga saat ini sebanyak Rp4.053.830.000.

"Sebenarnya kan gini kita operasinya fokus untuk pelanggaran masker. Nah, kalau secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sebenarnya sudah lebih baik. kalau seperti yang saya bilang bahwa kalo yang kita lihat di jalan banyak orang pakai masker ketimbang yang tidak pakai masker kan itu indikator nya," ucap Arifin.

Arifin mengatakan, saat ini Satpol PP DKI fokus penindakan pada pelanggaran penggunaan masker dan restoran. "Sekarang Satpol PP tindakan nya lebih kepada masker dan restoran jadi memang nilainya sudah Rp4 milliar," pungkasnya. (yono/ruh)

News Update