Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Nyerah di Tangan Bareskrim

Rabu 02 Sep 2020, 23:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyerah saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus gratifikasi atau suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (2/9/2020). 

Pinangki hanya mampu diperiksa selama lima jam lebih oleh penyidik Subdit III Bareskrim Polri dan mencecar 34 pertanyaan seputar suap tersangka Djoko Tjandra. Ia diperiksa sejak pukul:10.00 wib hingga 17.00 wib.

Karena itu, penyidik Bareskrim Polri akan menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Jaksa Pinangki pada pekan depan.

"Saat diperiksa penyidik dia sempat dicecar 34 pertanyaan, namun yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (2/9/2020).

Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait gratifikasi atau suap tersangka Djoko Tjandra. Pemeriksaan akan berlangsung, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul:09.00 WIB di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penyidik sudah berkordinasi karena yang bersangkutan (Jaksa Pinangki) menjadi tahanan kejagung nanti kita akan kooperatif akan kesana," kata Argo, Rabu (2/9/2020).

Seperti diberitakan, penyidik Bareskrim Polri sempat gagal memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Padahal penyidik sudah bertemu dengan Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, pada Kamis (27/8/2020).

Saat pertemuan dengan penyidik, Pinangki menolak diperiksa dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya dengan alasan anaknya ingin datang membesuk.

"Penyidik sudah menemui yang bersangkutan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada pukul 11.00 WIB. Tapi minta untuk dijadwalkan ulang karena hari ini jadwalnya anaknya PSM besuk,” ucap Argo Yuwono.

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung diduga bekerja sama dengan Djoko Tjandra mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA). Ia diduga menerima suap 500.000 dollar Amerika, sekitar Rp 7,4 miliar. Selain itu, Pinangki juga dijerat pasal suap dan pencucian uang. (ilham/ruh)

 

 

Berita Terkait
News Update