Rumah Digusur, 300 Jiwa Warga Tangerang Kebingungan Cari Tempat Tinggal

Selasa 01 Sep 2020, 23:32 WIB
Polisi tengah mengamankan eksekusi lahan ) warga Kelurahan Robokor dan Jurumudi, Tangerang. (talitha)

Polisi tengah mengamankan eksekusi lahan ) warga Kelurahan Robokor dan Jurumudi, Tangerang. (talitha)

TANGERANG - Sebanyak 300 jiwa dari 40 Kepala Keluarga (KK) warga Kelurahan Robokor dan Jurumudi, Tangerang, terdampak pembangunan jalan tol Cengakreng-Batuceper-Kunciran atau JORR 2 menangis saat tim juru sita dari Pengadilan Negeri Tangerang membacakan eksekusi penyerahan dan pengosongan lahan tempat tinggalnya. 

Pasca eksekusi mereka mengaku kebingungan untuk tinggal dimana. Pasalnya rumah singgah yang dijanjikan tak kunjung tersedia. "Katanya kita mau dikasih rumah singgah. Rumah singgahnya mana? Kita ini dijebak. Coba mana rumah singgahnya," ujar Kiki, salah satu warga, Selasa, (1/9/2020). Terlebih dana ganti rugi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tak kunjung cair ini membuat Kiki kebingungan harus tinggal di mana ke depannya.

Ia juga mengakui semua akses untuk berkomunikasi dengan pihak terkait telah tutup. Menurutnya, tanah yang dimilikinya merupakan tanah hak milik dan bukan tanah girik maupun tanah sengketa.

Warga lainnya, Titin, juga mengungkapkan hal yang sama. Ia merasa bingung harus berbuat apalagi sementara rumahnya sudah akan diratakan. "Gak tau saya bingung mau tinggal dimana nanti. Uang ganti rugi belum turun," tuturnya. 

Selain itu, ibu satu anak tersebut mengatakan terdapat ketidakadilan mengenai harga yang ditawarkan. Harga tanah sawah dihargai Rp7,3 juta per meter persegi. Sedangkan tanah pemukiman warga hanya dihargai Rp2,7 juta per meter persegi. Dengan demikian warga Jurumudi menolak. "Tanah saya hanya dihargai RP2,7 juta. Itu yang di depan tanah sawah Rp7 juta. Tapi duitnya belum turun juga," ujarnya. Titin berharap ada uang ganti rugi yang sepadan namun ternyata jauh dari yang diharapkan.

Sekedar diketahui eksekusi lahan dilakukan guna membangun jalan bebas hambatan tol Cengkareng - Batuceper - Kunciran, perkotaan, dan fasilitas Jalan Daerah satuan kerja pengadaan tanah jalan. Eksekusi pengosongan dan penyerahan ini sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020 nomor 21/PEN.EKS.2020PN.TNG Jo. Nomor. 161/PDT.P.CONS./2019/PN.TNG. (talitha/ruh)

Berita Terkait
News Update