Polisi Segel Gedung DPP Partai Hanura Terkait Penyerobotan Tanah

Selasa 01 Sep 2020, 21:51 WIB
Kantor DPP Partai Hanura yang disegel Polda Metro Jaya. (ifand)

Kantor DPP Partai Hanura yang disegel Polda Metro Jaya. (ifand)

JAKARTA - Polda Metro Jaya segel gedung DPP Partai Hanura di Jalan Raya Mabes Hankam No 69, Jakarta Timur terkait kasus penyerobotan tanah.

Penyegelan dilakukan dengan memasang plang di lokasi yang bertuliskan 'Pengumuman tanah ini sedang dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya' dean garis polisi.   Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasih mengatakan segel dilakukan terhada gedung DPP Hanura setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin (31/8/2020). 

"Plang dipasang atas adanya laporan penyerobotan tanah dari pak Wiranto dan ini tidak ada kaitannya dengan Partai Hanura," kata Dwiasih, Selasa (1/9/2020).

Dibaca juga: Harapkan Pandemi Corona Berakhir, Hanura Gelar Doa Bersama

Dikatakan, kasus itu berawal dari laporan M. Arifsyah Matondang dengan terlapor Ronny Sapulette dan kawan-kawan, pada 3 Agustus 2020 yang diduga melakukan penyerobotan tanah.

Dalam laporannya, pada 2 Agustus 2020, sekitar 30 orang memaksa masuk ke gedung perkantoran yang dipakai sebagai kantor DPP Partai Hanura. 

"Di lokasi terlapor juga memasang banner di depan pos satpam bertuliskan 'berita acara serah terima gedung perkantoran tanggal 11 September 2017. Terlapor sudah diminta agar keluar dari gedung itu namun, mereka tidak keluar," ujarnya.

Dwi menjelaskan, tanah di gedung itu merupakan milik Wiranto. Hal tersebut  tertuang dalam sertifikat hak milik nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto.

"Jadi setelah melakukan olah TKP, status tanah dan bangunan menjadi status quo. Kami juga sudah melakukan penggeledahan dan pemanggilan dan memasang plang. Sampai saat ini kasusnya masih proses penyelidikan," pungkasnya. (ilham/ruh)

Berita Terkait

News Update