ADVERTISEMENT
Selasa, 1 September 2020 20:52 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG - Pengurus YP Unila minta Rektor kembalikan sertifikat ke Yayasan YP Unila. Pasalnya sertifikat tanah seluas 1.684 M2 atas nama Yayasan Pembina Universitas Lampung dengan nomor sertifikat 327/T yang berlokasi di SMA YP Unila Jl.Jenderal Suprapto No 88 Tanjungkarang Pusat Bandarlampung milik SMA YP Unila dikembalikan ke pengurus.
Melalui Direktur Catra Biksa Surabaya D Angga Refananda SH diwakili kuasa hukum Catra Biksa cabang Lampung, Indah Meylan SH dan Heri Budi SR SH dari kantor Hukum Catra Biksa para pengurus SMA YP Unila menyatakan, bahwa pihaknya sudah berulang kali melakukan pendekatan dengan mengikuti prosedur meminta sertifikat tanah tersebut kepada rektor Unila yang diungkapkan di kantornya pada Selasa (1/9/2020).
Sertifikat tanah dititipkan di Unila karena takut tercecer akibat renovasi gedung sekolah SMA YP Unila dengan 5 bangunan 3 lantai. Sertifikat dititipkan pada 23 November 2006 kepada Rektor Unila.
Setelah pembangunan gedung dengan 5 bangunan berlantai 3 selesai digarap, namun sampai saat ini sejak diajukannya surat permohonan pada 20 Juli 2020 kepada Rektor Unila tidak ada realisasi diserahkannya sertifikat tersebut.
Akibat perbuatan menguasai sertifikat tanpa hak dan izin pengurus SMA YP Unila, sehingga para penggugat mengalami kerugian baik secara materi maupun immaterial. Adapun kerugian materi sebesar Rp. 50 M dan immateril senilai Rp 1 M. (Koesma/tha)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT