Pemprov DKI Berencana Fasilitasi UMKM Jualan di Trotoar, PKS: Jangan Terlalu Dibatasi

Selasa 01 Sep 2020, 09:35 WIB
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Abdul Aziz.(ist)

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Abdul Aziz.(ist)

JAKARTA – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Abdul Aziz mengatakan, pihaknya mendukung rencana Pemprov DKI yang akan memfasilitasi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjualan di trotoar.

Dia juga meminta para pelaku UMKM di situasi pandemi COVID-19 tidak terlalu dibatasi.

"Ya kalau kami menyambut baik ide itu, cuma kan kita lihat ada kondisi trotoar kan gak semuanya sama. Kami berharap bisa di trotoar tertentu yang memang layak, itu memang harus kita kaji, karena kan dalam kondisi seperti ini (pandemi) kita sedang mengembangkan UMKM agar bisa bangkit, kalau mereka ini terlalu dibatasi kasihan juga, sementara mereka juga di pasar sepi," ujar Aziz saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/2020).

Meski demikian, Aziz tidak mengetahui secara pasti rencana tersebut melanggar aturan atau tidak. Yang jelas, pelaku UMKM harus menjadi prioritas untuk dibantu.

"Ya memang ada beberapa aturan yang memang ada perselisihan, 'ada yang (mengatakan) aturannya begini, itu inpretasinya nggak begitu dan sebagainya, tapi terlepas dari itu semua kalau saya mandang nya begini, segala sesuatu kan aturan ini dibuat harus memahami situasi kondisi. Sekarang kan kita prioritaskan UMKM agar lebih berkembang dulu, soal nanti ke depan ketika sudah kondisi normal dan ini direvisi lagi, ya silakan. Komisi saya kan komisi perekonomian, jadi memang fokusnya harus di perekonomian," ucapnya.

Dia berharap, kebijakan tersebut nantinya dapat membantu para pelaku UMKM untuk memajukan usahanya. "Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan ini sedikti membantu para pengusaha UMKM untuk bisa maju," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana memfasilitasi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa berjualan di trotoar jalan-jalan utama di Ibu Kota. Menurut Kadis Bina Marga Provinsi DKI Hari Nugroho, trotoar bisa dijadikan sebagai tempat berjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014.

"Trotoar kan hak pejalan kaki. Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi, ya clear," ujar Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8/2020). (yono/tri)

News Update