JAKARTA - Bendahara Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyediakan lokasi yang layak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia tak setuju bila UMKM diizinkan berjualan di trotoar.
"Menurut saya, (fasilitasi UMKM berjualan di trotoar) itu kebijakan yang sangat keliru ya, apalagi kalau dibuat di jalan protokol, ini akan membuat kota Jakarta menjadi sangat kumuh," ujar Jupiter saat dihubungi wartawan, Selasa (31/8/2020).
Jupiter menerangkan, Pemprov DKI seharusnya melakukan hal lain apabila ingin membantu UMKM. Misalnya, dengan menempatkan UMKM di lahan milik Pemprov DKI, melalui Perumda Pasar Jaya.
"Menurut saya masih banyak cara untuk membantu UMKM, contoh masih banyak lahan-lahan milik Pemprov untuk pembinaan dan juga misalnya kita lihat gini, seperti pasar-pasar di Pasar Jaya, di situ masih banyak diberikan pengelola ke pihak ketiga, itu dengan harga yang sangat tinggi, kalau memang mau membantu UMKM jangan kasih di trotoar dong, kasih tempat yang lebih layak, lebih ramai," ucapnya.
Baca juga: Pemprov DKI Berencana Fasilitasi UMKM Jualan di Trotoar, PKS: Jangan Terlalu Dibatasi
Lebih lanjut, Jupiter meminta Pemprov DKI untuk tidak melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan. Di Undang-undang tersebut menyatakan pejalan kaki harus mendapat fasilitas pendukung berupa trotoar.
"Aturan sudah jelas ada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan masih berlaku. Maka Pemrov DKI Jakarta harus mematuhi, karena aturannya jelas dalam Undang-undang," katanya.
Baca juga: PKB Tolak Rencana Pemprov DKI Gunakan Trotoar untuk UMKM
Menurutnya, apabila Pemprov DKI menjadikan dasar Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 3 Tahun 2014 sebagai dasar hukum, kedudukannya lebih rendah dibanding Undang-undang. Jupiter menilai, rencana Pemprov DKI akan memfasilitasi UMKM berjualan di trotoar hanya mencari sensasi belaka.
"Kalau pun ada Permen PUPR, kedudukannya lebih rendah dari Undang-undang, menurut saya ini sangat diskriminatif untuk pejalan kaki. Kebijakan ini hanya untuk mencari sensasi saja," katanya.
"Konsep ini seharusnya ada tempat yang lebih layak selain di trotoar, Ada putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, tidak boleh ada peraturan Daerah yang mengizinkan PKL berjualan di trotoar, ini tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," imbuhnya.