ADVERTISEMENT

Kementerian PANRB Akan Mutasi Jabatan ASN Untuk Pengembangan Karir

Selasa, 1 September 2020 20:50 WIB

Share
Kementerian PANRB Akan Mutasi Jabatan ASN Untuk Pengembangan Karir

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pemerintah akan melakukan mutasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) nasional. Kebijakan ini diharapkan jadi langkah ntuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah, dan juga untuk pengembangan karir ASN.

"Mutasi JPT Nasional bertujuan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional," terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Itu disampaikan Tjahjo dalam Konsultasi Publik Kebijakan Mutasi JPT Nasional : Strategi Pengembangan Karier PNS dalam Manajemen Talenta Nasional, secara virtual, Selasa (01/09).

Menurut Tjahjo dengan adanya kebijakan mutasi ini ada  jaminan pengembangan pola karier Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tingkat nasional.

Selain itu. Tjahjo juga menegaskan kebijakan mutasi JPT Nasional memperhatikan aspek pemerataan. Saat ini ASN-ASN yang ada di daerah belum sepenuhnya mendapatkan kesempatan untuk berkarier di pusat.

Oleh karena itu, lanjut dia, dengan adanya kebijakan mutasi JPT nasional ini bisa memberikan peluang dan kesempatan karier bagi pegawai di instansi daerah karena pegawai instansi daerah yang memiliki kapasitas unggul dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi di pusat.

"Sedangkan bagi pegawai di instansi pusat, selain dapat mempelajari tentang kewilayahan di instansi daerah juga dapat memberikan kontribusi pada pemerataan pemenuhan kebutuhan ASN dalam program prioritas pembangunan," papar mantan menteri dalam negeri ini.

“Sehingga menyesuaikan antara kebutuhan dan ketersediaan Sumber Daya Manusia aparatur di daerah dengan arah dan strategi pembangunan nasional dapat teratasi dengan baik,” pungkasnya.

Dalam mutasi JPT nasional yang sedang ingin kita wujudkan, kata Tjahjo, adanya satu data yang melibatkan Bappenas, Kementerian PANRB, BKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya. Dalam konteks pengawasan kita melibatkan Kementerian Kominfo dan BSSN.

Konsultasi Publik Kebijakan Mutasi JPT Nasional merupakan langkah Kementerian PANRB dalam menindaklanjuti  Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17/2020.  Kegiatan ini bertujuan untuk menampung usulan dan masukan demi percepatan perumusan kebijakan mutasi JPT nasional. (johara/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT