JAKARTA – Aksi bunuh diri dengan menembak diri sendiri di toilet yang dilakukan mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha (53), Senin (31/8/2020) malam, menggegerkan dunia. Apalagi kejadian bunuh diri itu terjadi saat dia hendak ditahan. Sebelumnya, dia meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di locker.
Pihak Kejaksaan Agung pun langsung memberikan penjelasan, Senin malam. Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, saat kejadian itu, Tri Nugraha baru saja diputuskan akan ditahan, setelah pemeriksaan kedua. Dia lalu minta izin hendak salat, pukul 12.00 Wita. Tapi tak kunjung dating lagi, maka tim penyidik mencarinya. Ternyata, sore hari ditemukan di rumahnya.
Lantas, tersangka dibawa ke Kejati Bali lagi. Tersangka Tri Nugraha, sempat melaksanakan salat Magrib di ruang Kepala Seksi Penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa tersangka.
"Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, ketika Tersangka dan Tim Penyidik dengan pengawalan anggota Polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan,” kata Kapuspenkum Kejagung.
Pada saat keluar dari ruang penyidik, lanjut Kapuspenkum Hari Setiyono, tersangka Tri Nugraha, minta izin ke toilet. “Tersangka meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di locker dan setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka kemudian tersangka masuk ke kamar toilet," papar Hari.
"Sekitar dua menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali. Setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui Tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh Tersangka,” ungkapnya.
“Oleh karena itu kemudian Tersangka dievakuasi oleh Jaksa Penyidik dibantu pegawai dan pengawal Kepolisian ke Rumah Sakit terdekat (RS Bros) namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia," tambah Kapuspenkum. (adji/win)