ADVERTISEMENT

Kejagung Klaim Kebakaran Gedung Kejagung Capai Rp 1,1 Trilliun

Selasa, 1 September 2020 07:10 WIB

Share
Kejagung Klaim Kebakaran Gedung Kejagung Capai Rp 1,1 Trilliun

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian kebakaran Gedung Kejagung  di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kerugian materi mencapai lebih dari Rp 1,1 Trilliun. Senin (31/8/2020).

"Total 1.118.549.352.829 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono di Kejaksaan Agung kepada awak media, Senin (31/8/2020).

Meski kerugian belum terhitung secara rinci, Hari menyebut kerugian akibat kebakaran gedung Kejagung berlantai enam tersebu dibagi dalam dua bagian.

Pertama, kerugian gedung Kejagung kemudian, kedua kerugian barang yang ada di dalam gedung. "Belum dihitung rinci tapi gambaran perkiraan sementara ada 2 jenis perkiraan kerugian.

Gedung Kejagung dan bangunan perkiraan kerugian Rp 178.327.638.121. Kerugian yang ada di dalam peralatan, mesin, ada juga peralatan perkiraannya senilai Rp 940.221.714.708," paparnya.

Angka tersebut belum bisa dipastikan, sebab pihaknya belum bisa memasuki area karena masih dipasang police line. Mesin komputer itu baru dibuat monitoring dan commend center. 

"Jadi secara rinci kami tim perlengkapan akan mendata mana yang rusak terbakar atau masih bisa diselamatkan. Mungkin monitoring ada yang masih bisa digunakan," pungkasnya. (adji/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT