DPR: Pemerintah Jangan Berbisnis Vaksin dengan Rakyat

Selasa 01 Sep 2020, 15:35 WIB
Vaksin Covid-19  (ist)

Vaksin Covid-19 (ist)

JAKARTA –  Pemerintah sebaiknya tidak melakukan bisnis vaksin dengan rakyat Indonesia.

Wacana pemerintah membagi dua skema pemberian vaksin yaitu ditanggung APBN melalui BPJS bagi yang kurang mampu dan bagi masyarakat  mampu membayar sendiri akan menimbulkan banyak polemik dan masalah baru.

"Alasan pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran masuk akal,  namun pemerintah dilarang membisniskan vaksin dan membiarkan vaksin liar di pasaran. Belajar dari pengalaman rapid test dan PCR yang batasan harganya tidak di atur oleh pemerintah membuat penyedia layanan bebas menentukan harga. Masyarakat kemudian jadi korban," Kata anggota Komisi I DPR RI Sukamta, Selasa (1/9/2020).

Sukamta kemudian menduga sejak awal pemerintah memang hanya mau mengalokasikan anggaran untuk rakyat miskin. Buktinya menurut perhitungan yang dilakukan oleh doktor lulusan Inggris ini, besaran alokasi vaksin hanya Rp 55 trilliun.

Anggaran ini sesuai dengan kebutuhan bagi lebih dari 180 juta jiwa penduduk Indonesia yang terdiri dari kategori BPJS kelas 3 sebanyak 132,6 juta jiwa ditambah 44,5 juta jiwa yang belum terdaftar BPJS.

Sukamta menjabarkan,  berdasarkan kesepakatan pembelian bulk vaksin dengan Sinovac sebesar  8 dolar  AS, kemudian ditambahkan perkiraan biaya fill and packing sebesar 2 dollar AS, maka harga per dosis vaksin sebesar 10 dolar AS atau setara Rp150.000, sehingga dibutuhkan anggaran untuk 2 kali vaksin sebesar Rp53 trilliun.

"Sedangkan bagi peserta BPJS kelas 1 dan 2 sebanyak 91,4 juta jiwa apabila membeli vaksin mandiri dari negara dengan harga per vaksin 25 dolar AS  sesuai dengan info awal dari pemerintah maka diperoleh hasil penjualan vaksin mencapai Rp68,5 trilliun. Perhitungan ini bisa membuat pemerintah mendapatkan untung besar dari bisnis jual beli vaksin," katanya. (rizal/tri)

News Update