Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis Hingga 24 September

Selasa 01 Sep 2020, 11:45 WIB

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 879 Tahun 2020.

Keputusan itu mengatur mengenai perpanjangan PSBB transisi. Ada empat poin putusan dalam Kepgub tersebut. Pertama, mengenai penetapan perpanjangan PSBB transisi yang telah dilakukan pada 28 Agustus hingga 10 September 2020.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 28 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 10 September 2020," tulis Kepgub tersebut, dikutip Selasa (1/9/2020).

Poin kedua dalam Kepgub yang diteken Anies pada 27 Agustus lalu menyebutkan, apabila tidak terjadi peningkatan kasus positif Corona secara signifikan, maka akan dilakukan perpanjangan secara otomatis. Perpanjangan itu akan langsung dilakukan mulai 11 September hingga 24 September 2020.

"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama masa pembatasan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi, menetapkan perpanjangan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar terhitung sejak 11 September 2020 sampai dengan tanggal 24 September 2020," kata Kepgub tersebut.

Selanjutnya, pada poin ketiga menjelaskan mengenai apabila terjadi lonjakan kasus positif Corona secara signifikan sesuai dengan hasil evaluasi, PSBB transisi pada poin kesatu dan kedua akan dihentikan. Pada poin keempat menjelaskan mengenai isi Kepgub tersebut mulai berlaku pada 29 Agustus 2020.

Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perpanjangan PSBB transisi untuk kelima kalinya. Total, jumlah kasus positif di DKI ada sebanyak 40.309 orang. 30.538 di antaranya telah dinyatakan sembuh dari Covid-19. (yono/tri)

Berita Terkait
News Update