JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai istilah "anjay" perlu dikaji secara mendalam. Menurutnya, istilah tersebut tidak dapat ditafsirkan secara kasuistik.
"Ini harus dikaji sama-sama, banyak pakar hukum di Indonesia, mari kita kaji," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Dasco mengatakan, tidak seharusnya kata "anjay" diperdebatkan hingga demikian heboh seperti saat ini. Pasalnya, perdebatan tersebut tidak bermanfaat. Namun ia tidak menjawab gamblang terkait penggunaan kata "anjay" itu sendiri.
"Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadikan perdebatan tidak sehat. Karena apapun itu tidak ada manfaatnya, kemudian menjadi perdebatan kita anggap tidak perlu," ujarnya.
Baca juga: Kekasih Lesty Kejora, Rizky Billar, Namanya Viral Gegara Kata 'Anjay'
Kata "anjay" mendadak menjadi sorotan paska sebaran surat dikeluarkan Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA. Dalam rilisnya, Komnas PA meminta publik untuk berhenti menggunakan kata "anjay".
Dasco menyebut, dalam pernyataan resminya, Komnas PA justru menafsirkan hukum secara kasuistik, bukan secara hukum pidana terkait penggunaan kata "anjay".
Baca juga: Benarkah Celetuk Anjay Bisa Dipidana? Begini Pendapat Ahli Bahasa
Untuk itu ia meminta sebaiknya ada kajian mendalam lebih dahulu terkait kata "anjay" yang dinilai Komnas PA dapat menyakiti perasaan seseorang karena dianggap bagian dari kekerasan verbal.
"Justru itu ini multitafsir hukum secara kasuistik bukan pidana umum. Ini harus dikaji sama-sama banyak pakar hukum di Indonesia mari kita kaji," ujar Dasco. (rizal/ys)