ADVERTISEMENT

Peserta Pilkada 2020 Diminta Segera Melaporkan LHKPN ke KPK

Senin, 31 Agustus 2020 13:05 WIB

Share
Peserta Pilkada 2020 Diminta Segera Melaporkan LHKPN ke KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengimbau para bakal calon kepala daerah di Pilkada 2020 segera menyetorkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) .

"KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," kata Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Ipi  mengatakan,  penyampaian LHKPN ke KPK merupakan salah satu syarat wajib bagi para kontestan yang ingin maju di Pilkada 2020. Hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020.

"Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda Terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota," ujar Ipi.

Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Ipi menjelaskan penyampaian LHKPN dilakukan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Setelah itu, pelapor diberikan tanda terima LHKPN setelah KPK melakukan verifikasi

"Tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus," tuturnya.(tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT