JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi membantah Rancangan Undang-Undang RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren, dan membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kyai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) tradisional.
Dalam penjelasannya di Jakarta, Senin (31/8) Fachrul memastikan bahwa penyelenggaraan pesantren diatur oleh UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sehingga, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya.
"Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak ada sanksi pidana," tegas Fachrul.
Dia mengatakan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah Lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Terkait pendirian, Pasal 6 UU 18/2019 mengatur bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. Pendirian Pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil 'alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.
Ia mengatakan pesantren juga harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu: Kiai, Santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
"Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri," jelas Fachrul.
Ia menjelaskan jika semua syarat terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Fachrul menambahkan, meski izin dikeluarkan Menag, proses pengajuan pendaftaran tidak harus langsung ke Kemenag pusat di Jakarta, melainkan dilakukan berjenjang melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
"Proses pengajuan izin pesantren melalui Kanwil Kemenag akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama yang saat ini tengah difinalisasi," Fachrul menerangkan. Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama. (johara/win)

Menag Bantah RUU Cipta Kerja Ancam Pemidanaan Kiai Pengasuh Ponpes
Senin 31 Agu 2020, 22:03 WIB

Menteri Agama Fachrul Razi.
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Kode Redeem FF Satu Menit yang Lalu Spesial Weekend Hari Sabtu, 26 April 2025
25 Apr 2025, 23:52 WIB

Cara Aktifkan GoPay Later di Fitur Aplikasi Gopay dengan Mudah dan Praktis
25 Apr 2025, 23:49 WIB

Boyaahkan!! 13 Akun FF Gratis Terbaru April 2025, Ambil Buruan!
25 Apr 2025, 23:46 WIB

6 Weton yang Beruntung Hari Ini 26 April 2025, Mendadak Kaya Raya Menurut Primbon Jawa
25 Apr 2025, 23:43 WIB

Inilah Hal yang Akan Terjadi, Nasabah Galbay Pinjol Lebih dari 90 Hari
25 Apr 2025, 23:38 WIB

Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok 26 April 2025: Lancar Rezeki dan Penuh Kebahagiaan
25 Apr 2025, 23:36 WIB

Tips Aman Gunakan Pindar agar Tidak Alami Galbay
25 Apr 2025, 23:35 WIB

3 Weton Ini Diprediksi Bisa Mengangkat Derajat Orang Tua dan Keluarganya
25 Apr 2025, 23:17 WIB

4 Tips Gunakan Paylater Secara Aman Agar Tidak Terjerat Utang Berlebihan
25 Apr 2025, 23:16 WIB

Galbay Pindar Bisa Mengundang DC Lapangan ke Rumah, Begini Cara Meresponnya
25 Apr 2025, 23:10 WIB

Limit Akulaku Bisa Masuk ke DANA? Ini Rahasia Mencairkannya
25 Apr 2025, 23:01 WIB

Rekomendasi Pinjol Penyelamat Akhir Bulan dengan Proses Cepat Cair
25 Apr 2025, 23:00 WIB

Informasi Berlangganan Google Play Pass untuk Mendapatkan Game Gratis Berbayar, Simak Caranya
25 Apr 2025, 23:00 WIB

Akun Pindar SPinjam Milik Anda Dibekukan? Cek Cara Kembalikannya dengan Mudah
25 Apr 2025, 22:58 WIB

Masuk Daftar Bantuan PIP 2025? Ini Tanda Siswa Harus Aktivasi Rekening
25 Apr 2025, 22:57 WIB
