JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi membantah Rancangan Undang-Undang RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren, dan membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kyai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) tradisional.
Dalam penjelasannya di Jakarta, Senin (31/8) Fachrul memastikan bahwa penyelenggaraan pesantren diatur oleh UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sehingga, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya.
"Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak ada sanksi pidana," tegas Fachrul.
Dia mengatakan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah Lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Terkait pendirian, Pasal 6 UU 18/2019 mengatur bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. Pendirian Pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil 'alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.
Ia mengatakan pesantren juga harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu: Kiai, Santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
"Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri," jelas Fachrul.
Ia menjelaskan jika semua syarat terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Fachrul menambahkan, meski izin dikeluarkan Menag, proses pengajuan pendaftaran tidak harus langsung ke Kemenag pusat di Jakarta, melainkan dilakukan berjenjang melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
"Proses pengajuan izin pesantren melalui Kanwil Kemenag akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama yang saat ini tengah difinalisasi," Fachrul menerangkan. Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama. (johara/win)
Menag Bantah RUU Cipta Kerja Ancam Pemidanaan Kiai Pengasuh Ponpes
Senin 31 Agu 2020, 22:03 WIB

Menteri Agama Fachrul Razi.
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Vidi Aldiano Umumkan Hiatus dari Dunia Musik, Fokus Pulihkan Diri dan Siapkan Album Baru
Minggu 02 Nov 2025, 18:20 WIB
Nasional
Kisah Mantan Napi yang Nekat Edarkan Narkoba demi Bantu Ibunya Pasang Ring Jantung, Kini Jadi Barista
02 Nov 2025, 18:18 WIB
Daerah
Isi Percakapan Admin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Apa? Obrolannya di Live IG Bikin Geger
02 Nov 2025, 18:10 WIB
TEKNO
13 Aplikasi Penghasil Uang DANA Resmi 2025, Bisa Cair Mulai Rp5.000 Langsung ke Rekening
02 Nov 2025, 18:10 WIB
TEKNO
Spesifikasi Neo, Robot Humanoid Rp300 Jutaan yang Siap Rilis 2026 dan Bikin Dunia Heboh!
02 Nov 2025, 18:00 WIB
HIBURAN
Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Onad Irit Bicara saat Ditanya Alasan Konsumsi Narkoba: Mohon Doanya Aja
02 Nov 2025, 17:54 WIB
TEKNO
3 Aplikasi Penghasil Uang 2025, Cara Dapat Saldo DANA Gratis dengan Nonton Video
02 Nov 2025, 17:40 WIB
TEKNO
Rekomendasi 6 Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya November 2025, Saldo DANA Masuk Otomatis!
02 Nov 2025, 17:37 WIB
TEKNO
Daftar Harga iPhone Terbaru November 2025, iPhone 17 Pro Max Tembus Rp43 Juta
02 Nov 2025, 17:20 WIB
OTOMOTIF
JAECOO J5 EV Diluncurkan Besok, Siap Ramaikan Pasar SUV Listrik Premium
02 Nov 2025, 17:02 WIB
OLAHRAGA
Nonton Live Streaming Persebaya vs Persis Kick Off 19.00 WIB di GBT, Klik Link di Sini
02 Nov 2025, 17:00 WIB
JAKARTA RAYA
2 RT di Jati Padang Jaksel Masih Terendam Imbas Tanggul Baswedan Jebol
02 Nov 2025, 16:24 WIB
TEKNO
Tanpa Undang Teman, Ini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp77.000 November 2025
02 Nov 2025, 16:20 WIB
JAKARTA RAYA
Tanggapan Astra Credit Companies Atas Penemuan Dua Kerangka di Bekas Kantor Cabang Kwitang
02 Nov 2025, 16:20 WIB
JAKARTA RAYA
Pengamat Transportasi Dorong Pemprov Jakarta Perbanyak Angkutan Terintegrasi yang Murah
02 Nov 2025, 16:08 WIB
EKONOMI
Update 2 November 2025: Harga Emas Perhiasan Menguat, Emas 24K Tembus Rp2,3 Juta per Gram
02 Nov 2025, 16:00 WIB