JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis mantan anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022 Wahyu Setiawan serta rekannya, Agustiani Tio Fridelina.
Ini terkait perkara penerimaan suap Rp600 juta dari kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Hari Senin, 31 Agustus 2020, KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. “KPK Menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan Senin (31/8/2020).
Sebelumnya Pada 24 Agustus 2020 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Wahyu Setiawan selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis keduanya lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU KPK menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan; sedangkan Agustiani divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga tidak mencabut hak politik Wahyu selama 4 tahun setelah selesai menjalani masa hukumannya seperti tuntutan JPU KPK.
Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI PDIP dari dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku yang kini masih buronan KPK.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Wahyu Setiawan terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Papayo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025 yaitu agar 3 Orang Asli Papua (OAP) lolos tes akhir menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat.
Uang diserahkan pada 3 Januari 2020 yaitu sebesar Rp500 juta yang berasal dari Gubernur Papua Dominggus Mandacan kepada Rosa. (adji)