DPRD Menilai Aturan Jam Malam yang Dikeluarkan Pemkot Depok Terburu-buru

Senin 31 Agu 2020, 09:35 WIB
Anggota DPRD Depok Komisi A DPRD, Imam Turidi, (angga)

Anggota DPRD Depok Komisi A DPRD, Imam Turidi, (angga)

DEPOK – Anggota DPRD Depok Komisi A DPRD, Imam Turidi, menyoroti pemberlakuan jam malam oleh pemerintah Kota Depok dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 yang dinilainya terlalu terburu-buru.

"Saya melihat aturan ini dibuat amat terburu-buru. Tanpa ada kajian matang lebih dahulu dan apa dampak yang akan ditimbulkan," paparnya.

Menurut Imam Turidi akrab dipanggil IT ini, Pemkot tidak hanya bisa menerapkan aturan namun lebih penting lagi memberi solusi kepada masyarakat secara luas yang terkena imbas aturan tersebut.

Baca juga: PSBB Diperpanjang, Wali Kota Depok Berlakukan Jam Malam

"Warga yang mencari nafkah pada malam hari bagaimana solusinya, seperti pedagang martabak, nasi goreng, penjual sate, roti bakar, susu jahe dan sebagainya. Mereka semua orang kecil yang harus di perhatikan nasibnya juga,"cetusnya.

Sehingga dengan aturan tersebut mereka bagaimana, apakah sudah diberikan solusi oleh walikota.

"Aturan yang tegas namun tidak di imbangi dengan solusi menurut saya kurang bijaksana,semua harus di ayomi dan diberi solusi. Apalagi jika dalam pemberlakuan jam malam ada anggaran yang dikeluarkan untuk mengawasi berjalan dengan baik atau tidak aturan tersebut," ungkapnya. (angga/tri)

News Update