"Sebenarnya nanti, ketika akan masuk ke tahap 1, akan kami putuskan. Ini kan tahap 1 kita harapkan juga tidak lama, secepatnyalah," lanjutnya.
Seperti diketahui, jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Djoko Tjandra. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki kemudian ditahan selama 20 hari.
Kejagung menyebut jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK (peninjauan kembali) kasus Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dengan janji hadiah atau pemberian sebesar USD 500 ribu. Djoko Tjandra juga ditangkap polisi dan kini tengah menjalani penyidikan kasusnya, termasuk soal dugaan suap kepada sejumlah pihak.
Baca juga: DPR: Kejaksaan Agung Tak Periksa Jaksa Pinangki Suatu Bentuk Intervensi
Pinangki sebelumnya juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Pinangki sejatinya juga akan diperiksa oleh Bareskrim Polri. Namun, pada pemeriksaan pertama, Pinangki menolak diperiksa.
Rencananya, Pinangki akan diperiksa minggu depan. Namun Polri tak menjelaskan lebih lanjut mengenai di mana pemeriksaan akan dilakukan.
"Rencana minggu depan. Tadi saya sudah konfirmasi penyidik Minggu depan akan dipanggil (jaksa Pinangki). Tinggal tunggu nanti hari Kamis atau Rabu, kita lihat," kata Awi. (rizal/ys)