Soal Pasal Pemufakatan Jahat ke Jaksa Pinangki, DPR: Itu Hanya Tambahan!

Minggu 30 Agu 2020, 13:45 WIB
Anggota Komisi III DPR, WIhadi Wiyanto. (ist)

Anggota Komisi III DPR, WIhadi Wiyanto. (ist)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi mengenakan pasal pemufakatan jahat ke jaksa Pinangki, yang merupakan tersangka kasus suap Djoko Tjandra

Anggota Komisi III DPR, WIhadi Wiyanto menilai sah-sah saja jika Kejagung membuka opsi pasal tersebut kepada Pinangki. Namun demikian, ia menilai justru lebih tepat disangkakan kepada Pinangki adalah pasal penyuapan karena Djoko Tjandra melakukan tindakan pidana penyuapan kepada aparat negara.

"Ya kalau Kejagung menetapkan pasal pemufakatan boleh-boleh saja tapi itu hanya menjadi pasal tambahan bukan pasal utama mengaburkan permasalahan awal yaitu penyuapan terhadap aparat negara dilakukan oleh Djoko Tjandra melalui orang-orangnya itu," kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (30/8/2020).

Baca jugaDjoko Tjandra Jadi Saksi Dugaan Suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, harus dipertegas kalau pemufakatan jahat itu mengaburkan penyuapan yang dilakukan Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki dan ini harus dipertegas juga bahwa Djoko Tjandra memberikan langsung kepada Jaksa Pinangki tetapi melalui dua orang terdekat dia  melakukan pekerjaan dari pada penyuapan itu.

"Jadi, penyuapan ini bisa terjadi semua, ini memang bisa dikatakan korupsi juga karena ada penyuapan, kalau pemufakatan jahat sekali lagi ini hanya menjadi pasal tambahan sehingga ini memperkuat daripada pasal awalnya," tegas Wihadi yang juga Anggota MKD DPR ini.

Baca jugaKejaksaan Agung Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Suap Jaksa Pinangki

Sebelumnya, Kejagung mengatakan membuka opsi mengenakan pasal pemufakatan jahat ke jaksa Pinangki, yang merupakan tersangka kasus suap Djoko Tjandra. Kejagung mengatakan pasal tersebut juga sudah didiskusikan.

"(Pasal pemufakatan) itu sudah kita diskusikan. Tidak itu sajalah, banyak beberapa yang kita sangkakan pasal yang kita konstruksikan untuk Pinangki," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di gedung Kejagung

Febrie mengatakan semua keputusan yang ditetapkan harus dilihat berdasarkan fakta. Nantinya, dari fakta-fakta yang sudah terkumpul, dapat disimpulkan pasal mana yang paling sesuai digunakan.

"Tentunya, jaksa harus melihat dari faktanya. Ketika fakta dilihat, perbuatannya dilihat, masuknya ke mana," ujarnya.

News Update