PNS Boleh Poligami, Tapi Poliandri Bisa Kena Ini!

Minggu 30 Agu 2020, 21:16 WIB
PNS Bolehkan Poligami, Tapi Poliandri Bisa Kena Ini! (ist)

PNS Bolehkan Poligami, Tapi Poliandri Bisa Kena Ini! (ist)

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Salah satu isi dalam aturan tersebut mengakomodir PNS untuk melakukan poligami asalkan disetujui istri. Dan terbatas bagi sesama PNS alias jika sama-sama PNS dilarang menikah.

Lalu jika poligami diperbolehkan, bagaimana dengan poliandri?

Berdasar keterangan Kepala Biro Humas dan Badan Kepegawaian Negara, Paryono, poliandri secara tegas dilarang. Selain karena alasan agama yang tidak memperbolehkan, belum adanya aturan yang mengatur seorang pegawai negeri sipil perempuan bisa memiliki lebih dari satu suami.

"Poliandri tidak diperbolehkan karena dalam hukum agama juga mengatur jelas hal tersebut. Untuk seorang pria diatur tata cara dan syarat jika akan memiliki lebih dari satu istri, sedangkan PNS wanita tidak ada penjabarannya, artinya tidak dimungkinkan seorang wanita memiliki lebih dari satu suami. " terang Puryono, Minggu (30/8).

Penerapan sanksi, lanjut Puryono, bagi PNS wanita yang kedapatan melakukan poliandri akan ditindak tegas. Bahkan bisa juga sampai hukuman pemberhentian atau pencopotan jabatan.

"Kewenangan dalam menjatuhkan sanksi ada di PPK instansi masing-masing. Untuk sanksinya bisa sampai pada hukuman  disiplin tingkat berat," tukasnya. (tha)

Berita Terkait

News Update