Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Polres Depok Usai Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

Minggu 30 Agu 2020, 15:21 WIB
Penghargaan Komnas Anak ke Satreskrim Polrestro Depok berhasil ungkap kasus persetubuhan anak oleh bapak kandung. (ist)

Penghargaan Komnas Anak ke Satreskrim Polrestro Depok berhasil ungkap kasus persetubuhan anak oleh bapak kandung. (ist)

DEPOK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok mendapatkan penghargaan dari Komnas Anak, atas keberhasilannya mengungkap kasus persetubuhan anak kandung oleh bapaknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sa'bani mengatakan, piagam penghargaan yang diperoleh dari Komnas Anak, Merdeka Sirait atas keberhasilan dalam mengungkap kasus persetubuhan yang terjadi di Depok. 

"Pelaku bapak kandungnya sendiri yaitu SJ, 59, pekerjaan buruh lepas telah kita tangkap di daerah Cipayung Kota Depok," ujarnya kepada Poskota di ruang kerjanya, Minggu (30/8) siang.

Mantan Wakapolres Kabupaten Cirebon Jawa Barat ini mengaku, terungkapnya kasus ini ialah berkat penyelidikan unit PPA dipimpin Kanit PPA Ipda Elia dari laporan ibu korban kasus persetubuhan putri yang masih berusia 10 tahun tersebut.

"Akibat ulah pelaku menyetubuhi korban jika ibunya sedang tidak ada di rumah, karena perbuatan pelaku dipaksakan ke korban, membuat mental korban terganggu dan harus menjalankan terapi psikologis kejiwaannya," ungkapnya.

Penghargaan Komnas Anak ke Satreskrim Polrestro Depok berhasil ungkap kasus persetubuhan anak oleh bapak kandung. (angga)


Perwira jebolan Akpol angkatan 2003 ini menambahkan, alasan pelaku yang merupakan bapak kandungnya sendiri mengaku tergoda dengan kemolekan anaknya sendiri.

"Setiap melakukan aksi bejat sang pelaku ke anaknya sendiri ialah saat sedang memandikan korban. Kesempatan di kamar mandi dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Dan kejadian selalu dilakukan saat ibu korban atau istrinya tidak ada di rumah," paparnya.

"Pelaku akan kita kenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara." (Angga/tha)

Berita Terkait

News Update