Hati-hati, Pakai Kata "Anjay" Bisa Bikin Kamu Mendekam di Penjara

Minggu 30 Agu 2020, 18:41 WIB
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (ist)

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (ist)

JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) ikut angkat bicara terkait polemik kata "anjay". Komnas PA menilai kata tersebut memang tak seharusnya digunakan sebagai bahasa sehari-hari utamanya bagi anak-anak. 

Bagi siapapun yang menggunakan kata "anjay" bisa diadukan ke Komnas PA dan berpotensi mendekam di Penjara.

"Tidak boleh, siapapun itu, bercanda sekalipun konotasinya tetap dinilai merendahkan martabat. Cuman karena ini anak-anak, jadi pendekatan penyelesaian yang digunakan tentunya lebih persuasif," Kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait pada awak media, Sabtu (29/8/2020).

Arist mengatakan, kata "anjay" memiliki makna kasar. Kata tersebut pun bersifat merendahkan orang lain sehingga memenuhi unsur kekerasan verbal, tambahnya. Maka hati-hati pakai kata "anjay" karena sudah muncul peringatan dari Komnas PA.

"Anjay kan panggilan kasar gitu seperti kata umpatan hewan, tapi disingkat jadi anjay ya" ujarnya.

Merujuk pada perundang-undangan, lanjut Arist, anak yang menggunakan kata "anjay" bisa diadukan ke KPAI dan memenuhi unsur pidana. Meningat tergolong ke dalam kekerasan verbal. Sekalipun kata "anjay" dipakai sebagai bahan candaan atau gurauan, lebih baik dihindari. Karena bagi orang lain yang tidak memahami akan ditafsirkan secara berbeda.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, meminta masyarakat berhenti menggunakan kata "anjay" karena berpotensi dipidana dan lebih lanjut akan mendekam di penjara. (tha)

Berita Terkait
News Update