Gus Yaqut: Isu Bupati Majene Anggota HTI, Harus Diklarifikasi

Minggu 30 Agu 2020, 17:25 WIB
Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas. (ist)

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas. (ist)

JAKARTA - Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dilarang di Indonesia sehingga tidak boleh lagi menyebarkan soal khilafah.

Demikian dikatakannya, terkait adanya isu bahwa Bupati Majene Fahmi Massiara adalah anggota HTI. Bahkan bupati petahana itu bersama istrinya dikabarkan merupakan dewan penyantun HTI.

"Kalau terbukti dia (Fahmi Massiara, red) bergabung dengan HTI, rakyat Majene harus menolaknya dengan tidak memilih dia kembali," kata Gus Yaqut kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).

"Kalau perlu, jika terbukti, KPUD tidak usah meloloskan pencalonannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengaku bakal melakukan kroscek atau tabayyun mengenai masalah Bupati Majene Fahmi Massiara sebagai anggota HTI.

"Nanti saya akan tanyakan terlebih dahulu ya, ke teman-teman di Majane," kata mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.

Di Indonesia, banyak dari kalangan nasionalis, para tokoh Islam, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda menganggap anggota dan simpatisan HTI sangat minim pengetahuannya dalam sejarah bangsa ini.

Di mana banyak sudah pengorbanan nyawa dan darah para kiai, santri, para tokoh nasionalis dan bahkan generasi sebelumnya ada yang gugur dalam usia muda, demi keutuhan bangsa dan negara ini dalam ideologi Pancasila.

Pemerintah Indonesia juga menilai HTI telah melanggar larangan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang RI. Selain kerap memicu konflik di masyarakat, juga karena benturan dalam hal yang sangat prinsip dalam berbangsa dan bernegara. (rizal/tha)

Berita Terkait
News Update