JAKARTA - Razia masker dengan sandi Tertib Masker (TibMask) digelar Satpol Kecamatan Tanjung Priok, di Jalan Mandor Iren, RW09, Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara, Jum'at (28/8/2020). Sebanyak 16 warga terjaring dalam kegiatan tersebut.
Pelaksanaan tugas (Plt) Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu mengatakan, kegiatan juga sekaligus memberikan sosialisasi 3M yakni mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
"Operasi TibMask ini sengaja kita lakukan dipemukiman warga. Tentunya bukan untuk menakut-nakuti , tapi agar warga sadar terhadap pencegahan penyebaran Covid-19," jelasnya.
Sementara untuk 16 warga yang terjaring, karena kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas ke luar rumah diberi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum (Fasum) sambil menggunakan rompi oranye.
"Sanksi sosial ini merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Penegakan dan Pengendalian Covid-19," terangnya.
Melalui razia TibMask ini, warga pun diharapkan semakin sadar terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 3M dalam kehidupan kesehariannya. Termasuk saling mengingatkan satu dengan lainnya jika ada yang tidak menerapkan 3M.
"Kesadaran 3M harus dimulai dari diri sendiri. Perlu diingat ini bukan hanya tugas aparat tapi setiap individu harus saling mengingatkan 3M ini," tutupnya. (deny/win)