ADVERTISEMENT

Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan, Polri: Hak Preogratif Penyidik

Jumat, 28 Agustus 2020 15:46 WIB

Share
Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan, Polri: Hak Preogratif Penyidik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Tersangka mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang hingga kini belum ditahan Bareskrim, karena menurut Polri merupakan hak prerogratif penyidik. Selama pemeriksaan, Polri menganggap Napoleon bersikap kooperatif.

Polri sendiri memastikan tidak ada hak istimewa terkait pangkat dan jabatan Napoleon yang menjadi tersangka penghapusan red notice Djoko Tjandra selama menjadi buron interpol.

"Tidak adak ada itu (soal pangkat Irjen). Semua murni proses penyidikan, semua hak prerogatif penyidik" kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (28/8/2020).
Dikatakan, untuk melakukan penahanan penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP dalam mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka.

"Di KUHAP sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya," pungkasnya.

Selain Napoleon, penyidik juga tidak menahan tersangka Tommy Sumardi. Hanya Djoko Tjandra dan mantan Kepala Biro Koordinasi, dan mantan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ditahan dalam kasus surat jalan dan surat Covid-19.

Sebelumnya, Direktorat tindak pidana tipikor Bareskrim Polri kembali memeriksa 4 tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (28/8/2020). 

Namun dari 4 tersangka tersebut hanya tersangka Tommy Sumardi yang tidak hadir. Penyidik masih menunggu kepastian Tommy tidak hadir diperiksa subdit 2 Direktorat tindak pidana tipikor Bareskrim Polri.

"Tersangka TS (Tommy Sumardi) tidak hadir. Jadi semua tersangka ini akan dijadikan saksi terhadap tersangka lainnya, terkait kasus red notice," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Dikatakan, tiga tersangka Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo hingga kini masih diperiksa penyidik. 

Diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 12 jam, pada Selasa (25/8/2020) malam.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT