Tarik Ulur Rem Darurat

Jumat 28 Agu 2020, 06:00 WIB

KETIKA kita berhenti mengendarai mobil menunggu lampu merah, lazimnya menarik rem darurat - sering disebut rem tangan.

Rem darurat mulai dilepas begitu lampu kuning menyala sehingga mobil dapat segera melaju ketika lampu hijau.

Kebijakan tarik ulur "rem darurat" itu pula yang diterapkan masing- masing pemerintah daerah selama masa pandemi dalam membatasi aktivitas sosial ekonomi, sosial budaya dan sosial kemasyarakatan.

Pada zona merah, aktivitas dibatasi sangat ketat, zona kuning sedikit dilepas, dan pada zona hijau aktivitas   bisa melaju.

Meski begitu, tak berarti tanpa batas kecepatan. Protokol kesehatan tetap diterapkan dan berlaku pada zona apa pun, di mana pun.

Yang menjadi persoalan adalah beda sudut pandang seberapa lama rem darurat dipertahankan dan dilepaskan.

Seperti halnya kontroversi terkait rencana Pemprov DKI Jakarta membuka bioskop di tengah angka  pandemi masih cukup tinggi.

Kita tentu tak ingin pembukaan bioskop akan menjadi klaster baru penyebaran Covid -19.

Keinginan tersebut dapat terwujud jika semua pihak yang terlibat mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari pengelola bioskop, petugas atau karyawan bioskop dan pengunjung bioskop.

Jangan jadikan pembukaan bioskop untuk kepentingan bisnis semata, tetapi hendaknya ada fungsi sosial di dalamnya. Media hiburan di tengah pandemi tentu ada batasan- batasannya. Jumlah pengunjung,  jarak kursi, belum lagi sterilisasi ruangan, filtrasi udara dan lain sebagainya.

Artinya prasyarat yang wajib dipenuhi bukan sebatas menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, dan jaga jarak.

News Update