JAKARTA - Ini dia kompak untuk tindak kejahatan. Tante dan keponakan ini kompak menjadi pengedar sabu. Namun, aksinya terpantau polisi, keduanya akhirnya diringkus.
Petugas Reskrim Polsek Koja, meringkus wanita bersama keponakannya itu karena diyakini sebagai pengedar sabu. Keduanya, Suryanah (42) dan Andreawan (22) ditangkap di tempat berbeda di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi warga bahwa di Jalan Tipar Cakung, Cilincing kerap terjadi transaksi narkotika. Kemudian, tim pun melakukan observasi sesuai informasi didapat.
"Kami pun memancing pelaku Andreawan dengan saksi di TKP (tempat kejadian perkara) , dan langsung melakukan penangkapan," ucapnya, Jum'at (28/8/2020).
Dari penggeledahan pun, anggota mendapati 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,54 gram. "Menurut pengakuan barang tersebut milik tantenya (Suryanah, red)," jelas Andry.
Selanjutnya, tim pun melakukan pengembangan sebagaimana keterangan pelaku Andreawan terhadap pemilik sabu yang tak lain merupakan sang tante, Suryanah.
"Maka pada waktu dilakukan penangkapan di kamar rumahnya, di Jalan Tipar Cakung Gang Pancong didapati 9 bungkus plastik klip berisikan paket narkotika jenis sabu seberat 9, 29 gram," jelasnya.
Baik tante Suryanah dan keponakannya, Andreawan pun dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (deny/win)