ADVERTISEMENT

Tak Atur Youtube Hingga Netflix, RCTI dan iNews Gugat UU Penyiaran ke MK

Jumat, 28 Agustus 2020 12:42 WIB

Share
Tak Atur Youtube Hingga Netflix, RCTI dan iNews Gugat UU Penyiaran ke MK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menjadi Trending Topic di media sosial Twitter, hari ini (28/8) dengan lebih dari 79.8 ribu cuitan.

Diketahui RCTI dan PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan jasa penyiaran menggunakan internet. Mulai dari YouTube, Netflix, hingga layanan streaming online lainnya yang sudah diatur dalam pasal UU Penyiaran.

Mereka mempersoalkan Pasal 1 angka 2 UU tersebut yang menyebut bahwa

“Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran”.

Selain tak atur Youtube hingga Netflik, RCTI dan iNews Gugat UU Penyiaran ke MK dalam menyelenggarakan aktivitas penyiaran, pemohon juga harus tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

"Sementara bagi penyelenggara siaran yang menggunakan internet tentu tidak ada kewajiban untuk tunduk pada P3SPS sehingga luput dari pengawasan," ujar Imam, selaku Kuasa Hukum.

Jika gugatan ini dikabulkan, aktivitas Live Streaming seperti di IGTV, IG Live, Facebook, Facebook Live, YouTube Live, bahkan Netflix harus mengajukan izin siaran. Beberapa artis dan seniman pun ikut meramaikan tagar RCTI dan mengomentari gugatan tersebut, salah satu di antaranya penulis buku, Boy Candra.

"Video call juga nggak boleh kalau permohonan RCTI dan iNews TV dikabulkan? Bisa nggak sih, RCTI saja yang pindah ke tahun 1921. Biarkan kami menikmati hidup kami di 2020 dan seterusnya", tulis Boy (28/8).

Dalam waktu beberapa jam, unggahan Boy Candra tersebut telah banyak direspon warga net. Hingga tulisan ini dibuat, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 5 ribu orang, diretweet oleh 809 orang, dan dikomentari oleh 157 pengguna sosial media Twitter.

Sejumlah warga net pun tak ketinggalan merespon cuitan Boy dengan berbagai tanggapan. (Nada/tha).

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -
Berita Terkait

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT