ADVERTISEMENT

Serikat Pekerja Ajukan Judicial Review UU No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

Jumat, 28 Agustus 2020 10:50 WIB

Share
Serikat Pekerja Ajukan Judicial Review UU No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (SP PJB) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan Judicial Review UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), Kamis (27/8/2020).

Pengajuan Materiil Gugatan telah diterima MK dan terdaftar dengan No 2017/PAN.MK/VIII/2020.

Sekretaris Jenderal PPIP Andy Wijaya yang memimpin penyerahan gugatan ini mengatakan, uji materi ini sejalan dengan doktrin res communes. Di mana air merupakan milik publik atau rakyat.

Sehingga penguasaan negara dalam bentuk pengaturan, pengelolaan, pengawasan dan pengurusan atas air dan sumber daya air harus mengedepankan kepentingan rakyat. Dalam hal ini, pada akhirnya akan menghasilkan listrik untuk rakyat dengan tarif terjangkau.

"Sumber Daya Air harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu, negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau,” kata Andy, dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).

Energi listrik bisa dikatakan menjadi kebutuhan pokok bagi rakyat. Salah satu bentuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sebagaimana dilakukan oleh BUMN Ketenagalistrikan (PT. PLN (Persero) bersama dengan PT. Indonesia Power dan PT. Pembangkitan Jawa Bali.

Untuk menghasilkan energi listrik, air bisa dimanfaatkan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang sampai saat ini baru dimanfaatkan sebesar 6,4 % (enam koma empat persen) dari potensi energi dari sumber air hingga 75 GW yang ada di republik ini.

Kebijakan Energi Nasional mempunyai sasaran bauran energi pada tahun 2025. Di mana peran energi baru dan energi terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh tiga persen) sepanjang keekonomiannya terpenuhi. Lalu pada tahun 2050, peran energi baru dan energi terbarukan paling sedikit 31% (tiga puluh satu persen) sepanjang ekonomiannya terpenuhi, minyak bumi kurang dari 20% (dua puluh persen), batubara minimal 25% (dua puluh lima persen), dan gas bumi minimal 24% (dua puluh empat persen).

Dijelaskan oleh Andy, energi terbarukan adalah energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik. Antara lain panas bumi, angin, bio energi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan, laut (lihat Pasal 1 angka 6 UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi).

"Tetapi yang paling memungkinkan dikejar pembangunannya dalam waktu dekat adalah sumber daya energi dari air," tegasnya. (rizal/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT