Pengadilan Agama Jakbar Luncurkan Aplikasi Cerai Daring

Jumat 28 Agu 2020, 15:05 WIB
Pengadilan Agama Jakbar Luncurkan Aplikasi Cerai Daring. (ist)

Pengadilan Agama Jakbar Luncurkan Aplikasi Cerai Daring. (ist)

JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Barat meluncurkan enam aplikasi berbasis Android dan iOS dalam menghadapi Normal Baru. Peluncuran ini melengkapi empat aplikasi yang sebelumnya telah dirilis. 

Keenam aplikasi tersebut, yakni Drive Thru pengiriman akta cerai dan salinan putusan, Simekar (Sistem Informasi Manajeman Keuangan Perkara), Si Absari (Sistem Informasi Pengambilan Salinan Secara Mandiri), Sembara (Sistem Informasi Berbasis Perkara), e-KeMas (Elektronik Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi), dan SMART (Sistem Informasi Manajemen Surat Masuk dan Surat Keluar).

Direktorat Jendral Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI), Aco Nur menyambut baik terobosan baru ini. Sebab peluncuran aplikasi dapat mendukung kebijakan Mahkamah Agung yang ingin melayani masyarakat secara cepat, sederhana, dan mudah di kala pandemi.

“Dan enam aplikasi yang kami luncurkan itu mendukung semua kebijakan MA dalam rangka percepatan pelayanan perkara,” ujar Aco (28/8).

Menurut Aco, peluncuran enam aplikasi tersebut selaras dengan Badan Peradilan Agama (Badila) yang lebih dahulu meluncurkan 18 aplikasi sebelum dan setelah Covid-19 mewabah Indonesia.

“Dan enam aplikasi di PA Jakbar ini merupakan pengembangan 18 aplikasi yang dikembangkan Badila. Sudah barang tentu di antara PA seluruh Indonesia ada yang sama, ada yang beda dikit, tergantung setiap PA di Indonesia,” jelas Aco.

Masyarakat yang ingin mengurus perceraian diharapkan tak perlu lagi datang. Sebab segala bentuk proses cerai mulai dari pendaftaran, sidang, hingga penyerahan berkas dapat dilakukan secara daring.

“Dengan demikian upaya memutus mata rantai Covid-19, berhasil kami terapkan,” tutup Aco. (Nada/tha)

Berita Terkait

News Update