Korban Cabut Laporan, Kasus Pengrusakan Tersangka Lurah Saidun Dihentikan

Jumat 28 Agu 2020, 12:45 WIB
Kapolres Tangsel Iman Setiawan.(toga)

Kapolres Tangsel Iman Setiawan.(toga)

TANGSEL –  Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan mengatakan kasus pengrusakan fasilitas sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan yang dilakukan Lurah Benda Baru, Saidun telah berakhir. Pasalnya antara pihak pelapor dan terlapor telah menyepakati perdamaian.

"Dari penyidik sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Saya kira kalau sudah mencapai rasa keadilan semua pihak, baik itu korban dan pelaku,ujar Iman kepada poskota.co.id Jumat (28/8/2020).

Iman menuturkan, meski sempat berstatus sebagai tersangka, namun pihaknya mengklaim telah menghentikan penyidikan dan menurunkan status Saidun karena adanya pencabutan laporan.

"Sudah ada pencabutan. Kami sudah menerima pencabutan dan perdamaian dari kedua belah pihak. Namun, proses hukum itu kan untuk mencapai rasa keadilan. Bila ada keadilan kedua belah pihak tercapai, kita pikir untuk bisa kita hentikan penyidikan ini,"jelasnya.

Seperti diberitakan Pos Kota sebelumnya, Kesal akibat lima siswa titipannya tidak lolos di sekolah yang dituju, Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangsel, Saidun ngamuk dan merusak ruang Kepala Sekolah SMAN 3, pada Jumat (10/7/2020). Saidun pun sempat berstatus sebagai tersangka meski akhirnya status tersebut turunkan oleh pihak kepolisian karena korban mencabut laporannnya.(toga/tri)

Berita Terkait
News Update