JAKARTA – Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai, rencana Pemprov DKI yang akan menggunakan jalan tol sebagai jalur sepeda di hari Minggu tidak tepat, karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam Pasal 53, kata Gembong, dijelaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor.
"Jalan tol bukan diperuntukkan bagi pesepeda. Fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan sesuai UU saja," kata Gembong, saat dihubungi, Jumat (28/8/2020).
Menurutnya, akhir-akhir ini banyak kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang membuat masyarakat bingung. Hal tersebut dikatakannya menandakan orang nomor satu di Jakarta itu panik menghadapi kondisi wabah Corona di Ibukota.
"Banyak kebijakan Gubernur yang membuat warga jadi terperangah. Ini pertanda Pak Gubernur sedang panik," cetusnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI sedang mengajukan izin kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penambahan jalur sepeda di ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi Barat, guna mengakomodir pesepeda setiap hari Minggu, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 Wib.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa rencana tersebut masih dalam pembahasan. "Itungan kami sementara (panjangnya) sekitar 10 sampai 12 km. Jadi itu akan digunakan menjadi dua arah dan tetap pelaksanaannya pun menunggu surat izin dari pak menteri," jelas Syafrin di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (26/8/2020) kemarin. (yono/tri)