JAKARTA – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Nico Afinta, mengeluarkan Maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Langkah ini sebagai antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan di musim kemarau.
Dalam Maklumat Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 tersebut, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-undang yang berlaku, hukum maksimalnya 12 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp.15 Miliar.
"Kita tidak ingin Provinsi Kalsel terjadi kebakaran hutan dan lahan, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas manusia. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami," kata Nico, Jumat (28/8/2020)
Karena itu, Polda Kalsel dan Polres Jajaran akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar hutan dan, sebab apabila terjadi maka dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar. Ia berharap semua pihak mendukung upaya pencegahan bencana Karhutla di Bumi Lambung Mangkurat.
Maklumat Kapolda Kalsel itu mengatur 5 hal tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Kalsel, hingga sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Salah satu poin menekankan proses hukum yang tegas bagi pembakar lahan, baik personal maupun perusahaan atau korporasi.
Menurutnya, edukasi ke masyarakat harus gencar dilakukan sebelum Karhutla melanda. Upaya hukum disebutnya sebagai langkah terakhir yang akan diambil oleh pihak Kepolisian.
"Maka kita lakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, pemilik perkebunan dan korporasi, agar ikut berupaya mencegah Karhutla. Salah satunya dengan mengembangkan Kampung Tangkal Karhutla dengan membentuk relawan peduli lingkungan," ucapnya.
Ratusan personil pun disiagakan dan ditempatkan di wilayah rawan Karhutla guna mengawasi dan mengedukasi masyarakat agar tidak membakar lahan. Sejauh ini sudah ada 11 Polres di daerah terpantau hotspot atau titik panas untuk ditangani dan mencegah Karhutla tahun ini. (ilham/tri)