BPKD Kota Tangerang Sosialisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ke Masyarakat Batuceper

Jumat 28 Agu 2020, 12:10 WIB
Para peserta yang mengikuti sosialisasi PPJ di Kelurahan Batuceper.(thalita)

Para peserta yang mengikuti sosialisasi PPJ di Kelurahan Batuceper.(thalita)

TANGERANG –  Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyelenggarakan sosialisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Aula Kecamatan Batuceper, Jumat (28/8/2020).

Sosialisasi dilakukan  guna mendorong masyarakat untuk menggunakan listrik yang legal.

Hal tersebut dilakukan karena PPJ mempunyai kontribusi sebesar 5% pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlanjutan bagi pembangunan kota. Sosialisasi yang diikuti para pegawai di wilayah Kecamatan Batuceper, nantinya akan kembali disosialisasikan kepada masyarakat kembali.

"Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat tau betapa pentingnya pajak bagi keberlangsungan sebuah pembangunan," ucap Kepala BPKD, Karsidi.

Ia melanjutkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu pajak yang berpengaruh pada PAD selain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi xan Bangunan (PBB).

"Selama pandemi ini,  ada tiga pajak yang memiliki rating tinggi , yaitu PBB, BPHTB dan PJJ, jadi kami juga mengajak masyarakat untuk selalu tertib aturan dengan menggunakan listrik legal yang ada PPJ-nya," tuturnya.

"Alhamdulilah, selama ini segala informasi penting kami sampaikan di grup-grup whatsapp yang ada para rt dan rw-nya. Begitu juga informasi soal PPJ ini karena pajak memang salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai berbagai pembangunan daerah," kata Lurah Batujaya, Jamaludin. (Talitha/tri)

 

Berita Terkait

News Update