Razia Masker di Rawa Badak Selatan, Jaring 15 Pelanggar, Satu Orang Bayar Rp100 Ribu

Kamis 27 Agu 2020, 20:24 WIB

JAKARTA - Petugas Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS), Jakarta Utara, menggelar razia masker di wilayahnya secara rutin setiap harinya. Lokasi rawan terjadinya kerumunan warga pun, menjadi tempat sasaran untuk dirazia.

"Untuk hari ini, kita laksanakan operasi tertib masker di Jalan Alur Laut dan mendapatkan 15 pelanggar," jelasnya, Kamis (27/8/2020).

Sesuai aturan yang ada, dari razia masker tersebut, para pelanggar pun harus dikenakan sanksi baik administratif maupun sanksi sosial. "Dari 15 itu, 1 bayar denda Rp100 ribu dan 14 lainnya sanksi sosial membersihkan jalan," tegasnya. 

Menurutnya, razia masker bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus menyelamatkan warga agar tidak tertular dan mengedukasi warga mengenai pentingnya menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

"Kami harap warga bisa patuh dan menjalankan protokol kesehatan di setiap aktivitas karena itu sebagai salah satu solusi mencegah resiko penularan Covid-19. Semua harus mengambil sikap dan berperan dalam melawan Covid-19," himbaunya. (deny/win)
 

Berita Terkait

News Update