SELANDIA BARU - Masih ingat peristiwa penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019 yang menewaskan sedikitnya 52 orang tewas dan 20 luka.
Kamis (27/8/2020), Pengadilan Selandia Baru telah menghukum pelakunya Brenton Tarrant dengan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Tarrant yang merupakan warga Australia ini, menurut Hakim Cameron Mander mengatakan dirinya tidak ragu bahwa Tarrant sengaja pindah dari Australia ke Selandia Baru demi menyerang komunitas Muslim.
Baca juga: PM Selandia Baru Bersumpah Tidak Akan Pernah Sebut Nama Pelaku Bom Masjid
Meski Tarrant mengaku bersalah, hakim mengatakan: "Sejauh penilaian saya, Anda sama sekali tidak punya empati terhadap korban-korban Anda," kata hakim seperti dikutip BBC.
Tarrant, yang memilih mewakili dirinya sendiri, mengatakan tidak punya pernyataan apapun. Dia mengangguk ketika ditanya apakah dia paham bahwa dirinya punya hak untuk menyampaikan sesuatu.
Seorang pengacara yang disediakan mengatakan Tarrant bicara kepadanya bahwa dia tidak menentang hukuman dipenjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Baca: Serangan Teror di Masjid Christchurch: 'Hari Terkelam di Selandia Baru'
Sebelum membacakan putusan, hakim memaparkan identitas dari 51 korban tewas dan 40 luka secara bergantian—serta apa dampak kematian mereka terhadap keluarga dan teman.
Di pengadilan, Tarrant (29), telah mengaku bersalah membunuh 51 orang, 40 percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan kasus terorisme. (johara/ys)