JAKARTA – Pagi ini, Kamis (27/8/20200, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang pendapatannya dibawah Rp5 juta.
Para pekerja akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, yang akan dibayarkan dalam dua tahap. Tahap pertama, pekerja akan menerima BSU langsung dua bulan sebesar Rp1,2 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa subsidi gaji tersebut dilakukan dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama besok yang akan diluncurkan sebanyak 2.5 juta pekerja.
"InsyaAllah akan diagendakan launching bantuan pemerintah ini besok pada kamis 27 Agustus 2020 oleh Pak Presiden," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (26/8/2020).
Adapun gelombang selanjutnya, tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pemerintah akan mencairkannya dalam jangka waktu tiap minggu.
"Selanjutnya 2.5 juta akan di-launching setiap minggu," tandasnya.
Perlu diketahui, hingga kini data pekerja yang tervalidasi sebanyak 10.8 juta. Pemerintah menargetkan bantuan itu bakalan diterima oleh 15.7 juta pekerja.
Total subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp2.4 juta. Uang itu dikucurkan selama empat bulan, dari September hingga Desember. Subsidi tersebut akan dicairkan sebanyak dua kali, pertama pada Agustus untuk pencairan September dan Oktober. Sementara yang kedua pada September untuk pencairan November dan Desember.
Syarat lain selain gaji di bawah Rp5 juta per bulan, syarat untuk mendapatkan bantuan itu adalah mereka yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.(tri)