ADVERTISEMENT

Otak Pembunuhan Bos Ekspedisi Pelayaran Gelapkan Uang Perusahaan Rp148 Juta

Kamis, 27 Agustus 2020 13:36 WIB

Share
Otak Pembunuhan Bos Ekspedisi Pelayaran Gelapkan Uang Perusahaan Rp148 Juta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Otak pembunuhan bos ekspedisi pelayaran  Sugianto (51) di Kelapa Gading diduga menggelapkan uang Rp148 Juta lebih.

Tersangka Nur Luthfiah (34) dilaporkan istri korban  Ida ke ke Polres Metro Jakarta Utara karena diduga menilep uang pembelian bahan bakar minyak untuk kapal sebesar Rp 148.220.160

Laporan itu tertuang dalam LPB/ 618 / K / VIII / 2020 / PMJ /RESJU, Tanggal 26 Agustus 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

Dalam laporan itu, pelapor memberikan barang bukti satu lembar memo internal permohonan pembayaran tagihan dari PT Petro Andalan Nusantara dan satu lembar domestik transfer Bank Mandiri (di duga palsu).

"Berdasarkan hasil pengecekan keuangan perusahaan dan keterangan dari para saksi, pelaku diduga menggelapkan uang perusahaan berupa uang pembelian bahan bakar minyak untuk kapal laut perusahaan," kata Yusri, Kamis (27/8/2020).

Yusri menjelaskan, awalnya tersangka membeli bahan bakar untuk kapal KM.Fu Fujin, untuk perjalanan pengangkutan barang berupa pupuk milik PT Usda Seroja Jaya dari Gresik Jawa Timur ke Ketapang Kalimantan Barat sebanyak 24 Ton.

"Tersangka melakukan dengan cara memesan bahan bakar kepada PT Petro Andalan Nusantara dengan PO nomor 053/AP3A/VII/ 2020/ Tanggal 22 Juli 2020," ucapnya.

Selanjutnya, kata Yusri,  PT Petro melakukan penagihan kepada PT Usda Seroja Jaya terkait pembayaran bahan bakar tersebut dan dari PT Petro mengirimkan bukti pembayaran yang menurut tersangka sudah dilakukan.

Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata pembayaran tersebut tidak ada. Dengan adanya temuan tersebut Pelapor menduga masih ada dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan tersangka," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT