Ombudsman RI Banten Desak Pemkot Tangsel Non Aktifkan Lurah Benda Baru

Kamis 27 Agu 2020, 21:48 WIB
Ruangan SMAN 3 Tangsel tempat Lurah Benda Baru ngamuk.

Ruangan SMAN 3 Tangsel tempat Lurah Benda Baru ngamuk.

TANGERANG SELATAN - Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten, Dedy Irsan meminta agar Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel agar menonaktifkan Saidun sebagai Lurah Benda Baru.

Pasalnya Saidun statusnya sudah dinaikan sebagai tersangka oleh Polsek Pamulang terkait kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). "Ya kalau tersangka seharusnya dinonaktifkan dulu. Baru nanti gimana keputusannya diaktifkan kembali," kata Dedy saat dikonfirmasi, Tangsel, Kamis (27/8/2020).

Dedy menuturkan penonaktifan jabatan dinilainya dapat memberi efek jera serta peringatan bagi para PNS lainnya.  "Ya kita berharap Pemerintah Kota Tangsel serius untuk menangani ini, kalau bisa memberikan keputusan jangan yang berlarut-larut. Kita akan mendesak pemkot untuk memberikan keputusan terhadap kasus tersebut," jelasnya.

Seperti diketahui, akibat siswa titipannya tidak masuk di SMAN 3 Kota Tangsel,  Lurah Benda Baru, Saidun ngamuk dan melakukan pengrusakan fasilitas sekolah di sekolah tersebut. (toga/ruh)

Berita Terkait

News Update