ADVERTISEMENT

Ombudsman RI Banten Desak Pemkot Tangsel Non Aktifkan Lurah Benda Baru

Kamis, 27 Agustus 2020 21:48 WIB

Share
Ombudsman RI Banten Desak Pemkot Tangsel Non Aktifkan Lurah Benda Baru

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG SELATAN - Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten, Dedy Irsan meminta agar Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel agar menonaktifkan Saidun sebagai Lurah Benda Baru.

Pasalnya Saidun statusnya sudah dinaikan sebagai tersangka oleh Polsek Pamulang terkait kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). "Ya kalau tersangka seharusnya dinonaktifkan dulu. Baru nanti gimana keputusannya diaktifkan kembali," kata Dedy saat dikonfirmasi, Tangsel, Kamis (27/8/2020).

Dedy menuturkan penonaktifan jabatan dinilainya dapat memberi efek jera serta peringatan bagi para PNS lainnya.  "Ya kita berharap Pemerintah Kota Tangsel serius untuk menangani ini, kalau bisa memberikan keputusan jangan yang berlarut-larut. Kita akan mendesak pemkot untuk memberikan keputusan terhadap kasus tersebut," jelasnya.

Seperti diketahui, akibat siswa titipannya tidak masuk di SMAN 3 Kota Tangsel,  Lurah Benda Baru, Saidun ngamuk dan melakukan pengrusakan fasilitas sekolah di sekolah tersebut. (toga/ruh)

 

 

 

 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT