ADVERTISEMENT

Manager Station GI Sales BMW Diperiksa Terseret Kasus Jaksa Pinangki

Kamis, 27 Agustus 2020 03:29 WIB

Share
Manager Station GI Sales BMW Diperiksa Terseret Kasus Jaksa Pinangki

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Selain Terpidana korupsi Cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra diperiksa di Gedung Bundar Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, penyidik Jaksa juga periksa Manager Garuda Indonesia (GI) dan Sales Astra International BMW terkait dugaan Suap Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Rabu (26/8/2020).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 pihaknya selain memeriksa Djoko Tjandra juga memeriksa M. Oki Zuheimi selaku Manager Station Automation System Garuda Indonesia, dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak, Yenny Praptiwi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan Tersangka menggunakan maskapai garuda keluar negeri dan diduga bertemu dengan Terpidana Djoko S Tjandra. Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," kata Hari dalam keterangannya Rabu (28/8/2020). Selain itu pihaknya juga memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka di ruangan yang lain.

Sebelumnya diberitakan Terkait Kasus dugaan suap Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) petang.

Mengenakan rompi tahanan oranye, Djoko tiba di gedung bundar Jam Pidsus Kejagung pada sore hari sekira pk. 17:40 petang.Jaksa Pinangki sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki diduga menerima gratifikasi sebesar 500 ribu Dollar Amerika atau sekira Rp7 miliar. Dia disangkakan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (adji/ruh)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT