JAKARTA - Seiring dengan penanganan pandemi Covid-19, bantuan sosial (bansos) digelontorkan kepada warga yang terdampak. Namun, ada pula bau korupsi dana bansos tersebut.
Menurut pakar hukum, Asep Warlan Yusuf sejauh ini Kejaksaan Agung menunjukkan atensi besar dalam pengawalan dana Pemulihan Ekonomi Nasional dan penanganan Covid-19.
Terbaru, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung tengah terjun melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan sosial (bansos) Covid 19 di Kabupaten Lampung Timur.
Asep Warlan Yusuf yang juga Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Parahyangan itu mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Lampung Timur dan mendorong agar penanganan dilakukan secara transparan sampai tuntas.
Asep mengatakan penerapan sanksi berat bakal menjerat tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti pandemi corona yang masih melanda Indonesia, hukuman itu bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Harus diusut, hemat saya Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi dan Undang-Undang tentang penanggulangan bencana, jika ada yang melakukan korupsi dalam keadaan bencana itu lebih berat bahkan sampai hukuman mati atau seumur hiudp,” ujar Asep Warlan, Rabu (26/8).
Lanjut Asep, anggaran dana bantuan untuk penanganan dan penanggulangan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah itu rawan terjadinya penyimpangan, maka dari itu pengawalan atau pendampingan dana tersebut harus dilakukan supaya tidak terjadi penyalahgunaan.
“Kejaksaan dan Kepolisain, KPK kalau perlu, semua instrumen kelembagaan pengawasan dan penindakan harus didayagunakan untuk ini, KPK kalau perlu terjun langsung mengawal dari perencanaan hingga pelaporan itu harus diperiksa betul,” terangnya.
Dengan dana yang begitu besar, Asep Warlan meminta Kejagung dalam melakukan pengawasan dana bantuan yang dialokasikan memastikan terserap dengan baik, panyaluran bantuan tepat sasaran dan mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab mengambil keuntungan.
“Adalah memastikan semua anggaran itu memang terserap dengan baik dengan benar dengan sah begitu, bagaimana penyaluranya, siapa yang mendapatkan bantuan itu, harus tepat betul. Itu bagian dari monitoring, evaluasi dan pengawasan dari pihak Kejaksaan utamanya meraka disana,” katanya.
Asep juga mewanti-wanti para pihak untuk berhati-hati menggunakan dana bantuan yang bersumber dari APBN atau APBD tersebut agar penyaluranya dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak yang sedang membutuhkan.