ADVERTISEMENT

Gelar Dangdutan di Resepsi Pernikahan, Permilik Hajat Dipanggil ke Kantor Polisi

Kamis, 27 Agustus 2020 12:52 WIB

Share
Gelar Dangdutan di Resepsi Pernikahan, Permilik Hajat Dipanggil ke Kantor Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI –  Pasca aksi pembubaran oleh polisi di dangdutan  dalam acara resepsi pernikahan di Kampung Ciketing Asem,RT 04/05, Mustika Jaya, Kota Bekasi  pada Minggu (23/8/2020) malam lalu, pemilik hajat dipanggil untuk dimintai keterangan ke Polsek Banter Gebang.

 

Kapolsek Bantar Gebang Kompol Ali Joni  mengatakan ,pemanggilan pemilik hajat, Marta, sekaligus untuk menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

”Malam itu saya dihubungi Pak Camat agar membubarkan  acara dangdutan itu.Kemudian saya perintahkan anggota untuk membubarkan,” kata kapolsek, Kamis (27/8/2020).

Dijelaskan kapolsek,  pemilik hajat memang sudah mengajukan ijin.”Kami kasih izin, hanya waktu terbatas. Kami beri waktu sampai pukul 16.00 ,”   ungkapnya.

Namun rupanya  kegiatan  terus berlanjut, bahkan sampai menggelar  acara dangdutan. “Mereka saat mengajukan izin tidak bilang mau menggelar dandutan,cuma bilang ada organ tunggal. Oleh sebab itu  kami bubarkan dan saat ini kami panggil pemilik hajat, ” ujar Kompol Ali Joni.

Sementara Marta,  mengakui dirinya teledor sehingga tidak mengindahkan aturan yang sesuai dengan surat ijin. “Saya khilaf dan meminta maaf kepada masyarakat dan seluruh pihak yang dibuat repot .Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan itu lagi,” tuturnya.(yahya/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT