Sepeda Masuk Tol Langgar UU, Fraksi Nasdem: Kok Malah Ditabrak

Kamis 27 Agu 2020, 15:55 WIB
Anggota Fraksi partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter. (ist)

Anggota Fraksi partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter. (ist)

JAKARTA - Anggota Fraksi partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter menilai, usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang berencana menerapkan jalur sepeda di tol, melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 53, dijelaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor.

"Melanggar UU kok malah ditabrak. Kemudian dalam PP nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol, Pasal 1 ayat 7 juga disebutkan pengguna jalan tol adalah setiap orang menggunakan kendaraan bermotor membayar tol," kata Jupiter saat dihubungi wartawan, Kamis (27/8/2020).

Menurut Jupiter, usulan itu membahayakan keselamatan pengguna sepeda. Apalagi, kendaraan yang melintas di jalan tol banyak kontainer dan bus besar. Anggota Komisi C itu juga menilai, pemisahan jalur menggunakan traffic cone (kerucut) tidak akan berpengaruh. Menurut dia, hal itu justru tidak memperhitungkan faktor keselamatan.

"Tidak memperhitungkan faktor keselamatan, itu berbahaya sekali. Itu sangat fatal ketika terjadi kecelakaan, justru yang kecelakaan paling berbahaya bagi si pengguna sepeda ketika terjadi kecelakaan," katanya.

Baca jugaWacana Jalur Sepeda di Jalan Tol, DPRD: Apa Nggak Ada Alternatif Lain? 

Dibandingkan jalan tol, menurutnya banyak ruas jalan di Jakarta yang dapat digunakan sebagai jalur sepeda pada hari Minggu. Seharusnya, lanjut Jupiter, Pemprov DKI lebih memikirkan hal tersebut dibanding mengusulkan jalan tol untuk pesepeda.

"Banyak jalan hari Minggu masih sepi di rute lain. Atau misalnya digunakan senayan. Di samping olahraga, jogging track di sana juga ada tempat bersepeda," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI sedang mengajukan izin kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait penambahan jalur sepeda di ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi Barat, guna mengakomodir pesepeda setiap hari Minggu, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Baca jugaPesepeda Meningkat, Anak Buah Anies Ajukan Jalur Sepeda di Tol Dalam Kota

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa rencana tersebut masih dalam pembahasan. "Hitungan kami sementara (panjangnya) sekitar 10 sampai 12 km. Jadi itu akan digunakan menjadi dua arah dan tetap pelaksanaannya pun menunggu surat izin dari pak menteri," jelas Syafrin di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (26/8/2020) kemarin. (yono/ys)

Berita Terkait
News Update